Tanggal 1 Januari 2014 tinggal menghitung hari. Rencana pemerintah yang akan menerapkan program baru yaitu BPJS akan segera terwujud. Terhitung tanggal tersebut perusahaan asuransi seperti PT askes dan PT Jamsostek akan melebur dan berganti menjadi BPJS. Dalam program ini, sekilas terlihat rakyat kecil mendapat angin segar dari subsidi yang digelontorkan serta program baru yang terlihat sangat mengayomi rakyat. Namun , dari konsep sendiri BPJS merupakan program yang ujung-ujungnya mereduksi peran negara dalam pengurusan rakyat.
Prinsip program ini ialah rakyat yang dinilai mampu
menyokong kesehatan rakyat miskin. Dimana,
roda penggerak utama jaminan ini ialah iuran premi yang dibayar oleh
setiap warga negara yang mendaftar. Sedangkan peran pemerintah ialah hany
a memberikan
modal awal untuk keberlangsungan program ini yaitu sebesar Rp 15,9 triliun dari
APBN untuk menyubsidi asuransi kesehatan 86 juta warga miskin.
Untuk keberlangsungan program ini, pemerintah memprediksikan
akan mengumpulkan sekitar 42,7 triliun setahun dari iuran yang diambil. Hampir
3 kali lipat dibandingkan dana yang telah disediakan pemerintah untuk mengurusi
kepentingan rakyat. Dari segi nominal,
program ini dirasa sangat menguntungkan negara mengingat hemat APBN dan
mampu mencukupi kebutuhan rakyat akan jaminan kesehatan yang memadai.
Namun, dalam program ini terlihat peran
pemerintah perlahan mulai tereduksi.
Dalam program ini sangat terlihat , tanggung jawab pelayanan
masyarakat yang seharusnya dipegang oleh
negara , kini perlahan-lahan dipindah alihkan kepada rakyat sendiri. Meski dengan alih-alih hanya rakyat yang mampu,
namun indikator rakyat yang dikatakan
mampu dan miskin sendiri belum jelas . Anggota Komisi IX DPR
dari Fraksi PKS Indra mengatakan, ”Sampai sekarang data BPS yang akan dijadikan patokan
untuk peserta PBI (peseta bantuan iuran
) masih menuai perdebatan,” tandasnya.
Dengan tereduksinya peran pemerintah dalam program BPJS, maka semakin
terlihat pemerintah ingin melepaskan
tanggung jawabnya akan pemeliharaan dan jaminan kesehatan dan sosial rakyat
negeri ini. Ya, dana yang kurang kerap dijadikan alasan pemerintah untuk
meminta bantuan dengan rakyatnya sendiri . Bukan hanya kasus ini saja yang
akhirnya mengorbankan rakyat, kasus sebelumnya seperti pencabutan subsidi BBM
Namun, perlu diketahui kurangnya dana di negeri ini bukan tanpa sebab.
Melainkan sistem kapitalis di negeri ini membuat kucuran dana hanya mengalir
pada elit tertentu bukan kepada rakyat.
Seharusnya, solusi untuk menanggulangi permasalahan di bidang kesehatan
ialah bukanlah dengan mengalihkannnya kepada rakyat sendiri. Namun mengevaluasi
kinerja baik secara konsep maupun teknis. Jaminan kesehatan merupakan
salah satu jaminan kesejahteraan. Dalam Islam, jaminan kesehatan tergolong
dalam kebutuhan pokok yang harus dipenuhi oleh negara. Islam melihat persoalan kebutuhan pokok dibagi
menjadi dua ketegori : pertama, kebutuhan pokok sebagai individu, yaitu: makan,
pakaian, tempat tinggal; kedua, kebutuhan pokok sebagai anggota masyarakat,
yaitu kesehatan, pendidikan dan keamanan.
Negara wajib menjamin kedua kebutuhan pokok tersebut tanpa meminta imbalan, ganti rugi atau mewajibkan rakyat untuk membayar iuran, karenahakikatnya akitifitas kenegaraan adalah pelayanan, bukan berorientasi pada keuntungan. Untuk memenuhi kebutuhan pokok tersebut, maka negara dapat mengambilkan dari kas negara, yaitu pada pos kepemilikan umum yang ada di baitul mal, yaitu harta dari hasil tambang, usyur, khumus, rikaz, dan zakat (yang dikhususkan untuk 8 ashnaf). Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi negara untuk menghindar dari tanggung jawabnya dalam melayani urusan-urusan rakyat, Rasul Saw bersabda: ”Seorang imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari & Muslim).
Negara wajib menjamin kedua kebutuhan pokok tersebut tanpa meminta imbalan, ganti rugi atau mewajibkan rakyat untuk membayar iuran, karenahakikatnya akitifitas kenegaraan adalah pelayanan, bukan berorientasi pada keuntungan. Untuk memenuhi kebutuhan pokok tersebut, maka negara dapat mengambilkan dari kas negara, yaitu pada pos kepemilikan umum yang ada di baitul mal, yaitu harta dari hasil tambang, usyur, khumus, rikaz, dan zakat (yang dikhususkan untuk 8 ashnaf). Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi negara untuk menghindar dari tanggung jawabnya dalam melayani urusan-urusan rakyat, Rasul Saw bersabda: ”Seorang imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari & Muslim).
Melihat konsep Islam mengenai jaminan kesehatan masyarakat.
Harusnya pemerintah tak perlu pusing-pusing mencari alternatif lain dalam
perbaikan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena , sejak 13 abad yang lalu
Islam telah memberikan jawaban atas itu semua.
Daulah khilafah merupakan bentuk praktis yang dapat dijadikan contoh
dalam penerapannya. Oleh karena itu,
tidak ada kata lain perubahan menuju lebih baik hanya dapat terwujud ketika
implementasi syariah secara komperhensif dapat terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar