Sekali lagi saya nyolong dari orang lain.. mudah-mudahan lebih kebayang :)
Alkisah, disuatu pengadilan massal yang anti korupsi, anti kolusi, dan anti gratifikasi.
HAKIM : ”Hai Fulan, kenapa anda minum minuman keras, bukankah itu perbuatan dosa dan maksiat?”
PEMABOK : ”Betul pak Hakim, saya bersalah. Tapi bukankah saya hanya bisa mabok kalau ada yang menjual minuman keras itu?”
HAKIM : ”Hai kamu pedagang miras, kenapa kamu menjual minuman keras?, bukankah menjual miras itu perbuatan dosa dan maksiyat?”
PEDAGANG : ”Betul pak Hakim, saya juga bersalah. Tapi saya menjual
hanya sekedar menjual saja. Kalau tidak ada pabrik yang memproduksinya,
mana bisa saya menjual miras?”
HAKIM : ”Hai Pengusaha, kenapa
Anda memproduksi minuman keras? Bukankah Anda tahu kalau itu adalah
perbuatan dosa dan maksiyat?”
PENGUSAHA : ”Betul pak Hakim,
saya ngaku bersalah. Tapi pabrik juga gak bisa begitu saja beroperasi
kalau tidak ada izin dari instansi dan pejabat terkait?”
HAKIM : ”Hai Pejabat, kenapa kalian keluarkan izin pendirian pabrik minuman keras?, bukankah itu perbuatan dosa dan maksiyat?”
PEJABAT : ”Betul pak Hakim, saya juga bersalah. Tapi bukankah izin yang
kami keluarkan berdasarkan Undang-Undang yang dibuat pemerintah dan
wakil rakyat?”
HAKIM : ”Hai Penguasa dan anggota Dewan, kenapa
kalian membuat Undang-Undang yang memungkinkan izin itu keluar? Bukankah
itu termasuk perbuatan dosa dan maksiyat?”
PENGUASA-ANGGOTA
DEWAN : ”Betul pak Hakim, kami juga bersalah. Tapi..Bukankah kami tidak
akan melakukan itu semua jika kami tidak diberikan mandat oleh rakyat?
Bukankah kami tidak akan melakukan itu semua jika kami tidak dipilih
oleh rakyat? Bukankah kami tidak akan melakukan itu semua jika kami
tidak dicoblos oleh rakyat?”
HAKIM : ”Mana rakyat yang mencoblosnya, ada gak disini, hayooo ngaku…!”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar